Fatwa Ulama: Berkata-Kata Yang Dibolehkan Di Tengah Khutbah Jumat
Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al Aqil
Soal:
Jika imam sudah mulai berkhutbah pada shalat Jum’at lalu saya memiliki kebutuhan untuk berkata-kata, semisal saya mendengarkan orang bermain-main lalu saya menasehatinya. Atau saya menyampaikan kepada imam untuk menasehati mereka. Atau saya melihat orang buta yang sepertinya akan terjatuh dari tangga, apakah boleh saya bersuara untuk mencegahnya? Demikian juga jika saya mendengar imam bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam atau berdoa, apakah saya boleh ikut bershalawat dan mengamini doanya? Ataukah saya tetap diam? Demikian juga jika saya bersin, apakah saya mengucapkan ‘alhamdulillah’ ataukah diam? Lalu kalau ada orang di sekitar saya yang mengatakan ‘yarhamukallah‘ apakah saya membalasnya ataukah diam? Lalu jika orang di sebelah saya bersin, atau memberi salam apakah saya juga membalasnya? Ataukah diam? Saya mengharapkan jawaban yang bermanfaat bagi saya, karena masalah ini seringkali terjadi.
Jawab:
Segala puji hanya bagi Allah semata.
Untuk menjawab pertanyaan anda, saya paparkan pernyataan dari kitab Al Iqna’ dan syarahnya karya Syaikh Manshur Al Bahuti rahimahullah: “Jika imam sudah mulai dua khutbah maka orang-orang yang mendengarnya diharamkan untuk berbicara. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَإِذَا قُرِئَ القُرْءَانُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وأَنصِتُوا
‘jika dibacakan Al Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah‘ [1]
dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
من قال يوم الجمعة: لصاحبه: صه؛ فقد لغى، ومن لغى فليس له في جمعته تلك شيء
‘barangsiapa yang berkata kepada temannya pada waktu shalat Jum’at: diamlah. maka ia telah lalai. dan barangsiapa yang lalai maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari Jum’atnya‘ (HR. Ahmad, Abu Daud) [2]
dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Ibnu ‘Abbas:
والذي يقول له: أنصت، ليس له جمعة
‘barangsiapa yang berkata kepada temannya: diamlah, maka tidak ada Jum’at baginya‘ (HR. Ahmad [3] dari riwayat Mujalid, ia dhaif)
dan makna ‘tidak ada Jum’at‘ artinya tidak mendapatkan pahala shalat Jum’at secara sempurna. Bukan maksudnya ia harus meng-qadha shalatnya.
dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Abud Dar’da:
إذا سمعت إمامك يتكلم فأنصت حتى يفرغ
‘jika engkau mendengar imammu sedang berbicara maka diamlah sampai ia selesai‘ (HR. Ahmad) [4]”
Dan dikecualikan orang yang ingin berbicara dengan khatib, atau khatib yang berbicara kepada dia untuk suatu maslahah. Maka ini tidak diharamkan. Karena Nabi ‘alahishalatu wassalam berbicara dengan Sulaik [5] ketika beliau sedang berkhutbah. Dan Sulaik pun balik berbicara kepada Nabi (HR. Ibnu Majah dengan sanad shahih dari hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu). Dan Umar bin Khathab pernah bertanya kepada Utsman ketika ia sedang berkhubah, dan Utsman menjawabnya[7]. Dan seorang lelaki pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau khutbah istisqa‘ [8]. Karena ketika seseorang berbicara kepada imam dan imam membalas pembicaraannya, ia tidak termasuk lalai dari mendengarkan imam.
Dan jika seseorang mendengarkan orang lain bercakap-cakap (ketika sedang khutbah), hendaknya disuruh diam, namun tanpa menggunakan perkataan. Melainkan dengan isyarat yang bisa dipahami, seperti dengan menaruh telunjuk di bibir atau selainnya yang bisa dipahami bahwa itu maksudnya menyuruh diam. Karena isyarat itu dibolehkan dalam shalat-shalat wajib jika ada kebutuhan, maka dalam keadaan khutbah itu lebih boleh lagi.
Adapun mengenai berbicara untuk memperingatkan seseorang dari bahaya, atau memperingatkan orang yang lengah dari sumur di hadapannya, atau dari kecelakaan, atau memperingatkan adanya api, atau ular, atau hal-hal lain semacam itu yang beresiko mencelakai atau membahayakan, maka dalam keadaan ini wajib berkata-kata. Karena termasuk dalam keumuman wajibnya menunaikan hak sesama Muslim. Dan juga jika seseorang dalam shalat dibolehkan untuk membatalkan shalatnya dalam keadaan-keaadan tersebut, maka dalam khutbah itu lebih boleh lagi.
Adapun bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika memang imam menyebutkan nama Rasulullah, maka makmum boleh bershalawat kepada Nabi secara sirr (lirih). Dan ia juga boleh mengamini doa khathib secara lirih. Kata Syaikh, ini disepakati para ulama. Dan dalam kitab At Tanqih dan juga Al Muntaha[9] disebutkan: “boleh bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika mendengar namanya, dan dianjurkan mengucapkannya secara lirih. Adapun mengucapkan salam, tidak boleh mengucapkan salam kepada jamaah yang baru masuk, atau kepada selainnya, karena ini membuat lalai dari khutbah dan dari mendengarkan khutbah. Dan boleh mengucapkan ‘Alhamdulillah‘ jika bersin, boleh mengucapkan ‘yarhamukallah‘, dan juga menjawab salam, diucapkan secara lirih. Karena semua hal ini diperintahkan dalam rangka menunaikan hak sesama. Ini dikatakan Syaikh dalam Al Mabda‘”.
Demikian nukilan dari Al Iqna dan Syarah-nya dengan sedikit perubahan. Wallahu a’lam.
___________________________________________
[1] QS. Al A’raf: 204
[2] HR. Ahmad (1/93), Abu Daud (1051)
[3] HR. Ahmad (1/230), At Thabrani (12/90), sanadnya lemah
[4] 5/198
[5] yaitu Sulaik Al Ghathafani
[6] HR. Ibnu Majah (114) dari hadits Abu Hurairah dan Jabir, dan Muslim dari hadits Jabir saja (875)
[7] HR. Muslim (845), Ibnu Khuzaimah (1748)
[8] HR. Al Bukhari (1013), Muslim (897)
[9] lihat Syarah Al Muntaha (1/304)
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/27500
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Saling Menasehati Dalam Kebenaran Dan Kesabaran, Sholat Yang Khusyu, Tanggalan Hijriyah 2020, Tata Cara Shalat Safar
Artikel asli: https://muslim.or.id/21553-fatwa-ulama-berkata-kata-yang-dibolehkan-di-tengah-khutbah-jumat.html